JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menunda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 21 November 2024. Hal ini karena KSPI meminta agar sebelum penetapan upah minimum, pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja yang diubah agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru menetapkan standar UMP 2025. Hal tersebut diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI dan buruh.
"Kami menyepakati agar pemerintah tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024," ucap Kahar, Kamis (7/11/2024).
Kahar menambahkan, dalam pertemuan yang dilakukan oleh serikat buruh dengan Kemnaker dan DPR beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa penetapan UMP agar tidak terburu-buru.
"Artinya kita bersepakat tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa diundur sesuai force majeure," tuturnya.