JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti membenarkan perusahaan menunda pembayaran gaji karyawannya. Penundaan pembayaran gaji terjadi sejak Mei 2019.
"Namun pihak manajemen tetap berusaha membayarkan gaji sesuai dengan kemampuan cash perusahaan. Pembayaran utang gaji secara bulanan terus dilakukan dan tercatat selama kurun waktu 2020, setiap bulan ada pembayaran angsuran utang gaji hingga Agustus 2020," ujar Direktur Utama PT Inti, Otong Lip dalam siaran persnya, Kamis (10/9/2020).
Pada Agustus 2020, lanjut dia, karyawan telah menerima angsuran utang gaji untuk bulan Februari 2020 senilai Rp 1 juta per pegawai.
Otong pun menjelaskan, latar belakang perseroan menunda pembayaran gaji adalah akibat Cash Flow Operation (CFO) dan ekuitas perusahaan yang berada di posisi negatif. Kondisi tekanan keuangan yang cukup berat ini, menurutnya, sudah terjadi sejak lima tahun terakhir, terhitung sejak 2014 hingga 2019. Di mana Laba ditahan pada neraca perusahaan sudah negatif.
"Salah satu penyebabnya dikarenakan proyek-proyek masa lalu yang dikerjakan perusahaan mengalami kerugian besar. Hal ini terus berlanjut hingga perusahaan memiliki utang nonproduktif mencapai 90 persen," ujar Otong.