Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah harus bisa mengontrol stok dan harga minyak goreng di pasaran. Pasalnya, harga minyak goreng kemasan kini semakin tak terkendali setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Jangan sekadar main harga naik, harga turun, lihat juga daya belinya. Daya beli sudah turun 30 persen, upah buruh tidak naik selama 3 tahun, masa harga minyak goreng naik," tandasnya.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2022, serikat buruh bersama petani telah melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan. Demo tersebut menyerukan tiga tuntutan, yaitu turunkan harga minyak goreng, turunkan harga bahan pokok, dan ganti Menteri Perdagangan.