Twitter Kena Denda Rp2,1 Triliun karena Sebar Data Pengguna

Aditya Pratama
Twitter harus membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun setelah terbukti menggunakan data pengguna secara ilegal untuk menjual iklan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

NEW YORK, iNews.id - Twitter harus membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun. Hal tersebut merupakan hukuman yang dijatuhkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) setelah perusahaan terbukti menggunakan data pengguna secara ilegal untuk menjual iklan bertarget.

Mengutip BBC, menurut dokumen pengadilan, Twitter disebut melanggar perjanjian yang dimilikinya dengan regulator. Twitter telah berjanji untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon dan alamat email kepada pengiklan.

Penyelidik federal mengatakan perusahaan media sosial itu melanggar aturan itu. Sebelumnya, Twitter didenda 400.000 poundsterling pada Desember 2020 karena melanggar aturan privasi data GDPR Eropa.

Seperti diketahui, Twitter menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari iklan di platformnya, yang memungkinkan pengguna mulai dari konsumen hingga selebriti hingga perusahaan untuk memposting pesan 280 karakter, atau tweet.

Menurut pengaduan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman atas nama FTC, Twitter pada tahun 2013 mulai meminta pengguna untuk memberikan nomor telepon atau alamat email untuk meningkatkan keamanan akun.

"Seperti yang dicatat dalam pengaduan, Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan. Praktik ini memengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter," ujar pimpinan FTC, Lina Khan dikutip, Minggu (29/5/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
1 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Nasional
15 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
16 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal