Twitter Kena Denda Rp2,1 Triliun karena Sebar Data Pengguna

Aditya Pratama
Twitter harus membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun setelah terbukti menggunakan data pengguna secara ilegal untuk menjual iklan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Untuk mengautentikasi akun, Twitter mengharuskan pengguna untuk memberikan nomor telepon dan alamat email. Informasi itu juga membantu orang mengatur ulang kata sandi mereka dan membuka kunci akun mereka jika diperlukan, serta untuk mengaktifkan otentikasi dua faktor.

Namun, menurut FTC, setidaknya hingga September 2019, Twitter juga menggunakan informasi itu untuk meningkatkan bisnis periklanannya. 

"Hukuman 150 juta dolar AS mencerminkan keseriusan tuduhan terhadap Twitter, dan langkah-langkah kepatuhan baru yang substansial yang akan diberlakukan sebagai hasil dari penyelesaian yang diusulkan akan membantu mencegah taktik menyesatkan lebih lanjut yang mengancam privasi pengguna," ucap Wakil Jaksa Agung AS, Vanita Gupta. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
1 hari lalu

Mentan Bongkar Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Impor Ilegal: Harus Ditindak Tegas!

Nasional
15 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
16 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal