UMKM Boleh Buka Usaha di Bandara hingga Rest Area

Rina Anggraeni
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, UMKM dapat buka usaha di bandara hingga rest area.. (foto: Kemenkop UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik, seperti bandara hingga rest area. Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

"Di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30 persen ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol untuk UMKM," kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021),

Dia menjelaskan, sebesar 40 persen belanja pemerintah juga harus menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam, seperti makanan hingga alat tulis kantor.

"Sebesar 40 persen belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan. Sekarang bapak-ibu sekalian bisa juga menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan," tutur Teten.

Dia menambahkan, akan bekerja sama dengan BUMN agar bisa mempromosikan UMKM. Menurutnya, saling berintegrasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

7 hari lalu

Dosen DKV MNC University Bantu UMKM Citaringgul Naik Kelas dengan Perkuat Branding dan Kemasan Produk

8 hari lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

14 hari lalu

Bandara Soetta hingga Halim kembali Beroperasi Normal usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal