“Masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, yang akan merencanakan action plannya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron
Ghufron mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi.
Dia menjelaskan, hari ini baru dibentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi. “Jadi itu belum ya. Memang Instruksinya sudah, tetapi untuk pelaksanaannya kan masih di dalam satu proses ya, ini timnya baru dibentuk tadi,” ujar Gufron.
Dia menambahkan, Inpres Nomor 1 tahun 2022 sebagai pengingat dan tindak lanjut dari Undang-Undang SJSN Nomor 40 tahun 2004. "Untuk diketahui kepesertaan gotong-royong itu wajib. Ini sudah diatur di dalam Undang-Undang SJSN Nomor 40 tahun 2004. Demikian juga PP-nya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, jadi semuanya sudah diatur. Ini karena mungkin orang salah persepsi, jadi dikira langsung dilaksanakan semua,” ungkap Ghufron.
Sementara itu, BPJS Kesehatan meraih 18 penghargaan internasional dari asosiasi jaminan sosial internasional, International Social Security Association (ISSA) dalam ISSA Good Practice Award 2021.
Indonesia berhasil mengalahkan negara-negara seperti Thailand, Vietnam, juga negara dari Timur Tengah, bahkan berhasil meraih penghargaan tertinggi se-Asia Pasifik.