Tingkat pendidikan yang umumnya dimiliki oleh PNS golongan III adalah lulusan S1 (Sarjana) atau D4 hingga S3 (Magister atau Doktor). PNS golongan III dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, seperti :
IIIa disebut dengan penata muda
IIIb disebut dengan penata muda tingkat 1
IIIc disebut dengan penata
IIId disebut dengan penata tingkat 1
Golongan IV adalah puncak karier PNS. Golongan IV memainkan peran penting dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta manajemen sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi. Urutan pangkat golongan IV, antara lain :
IVa disebut dengan pembina
IVb disebut dengan pembina tingkat 1
IVc disebut dengan pembina utama muda
IVd disebut dengan pembina utama madya
IVe disebut dengan pembina utama
Setelah mengetahui urutan pangkat golongan PNS, kamu perlu tahu gaji PNS berdasarkan golongan tersebut. Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana terlampir pada PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Ia sebesar : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar : Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Id sebesar : RP1.851.800 - Rp2.686.500
IIa sebesar : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200