JAKARTA, iNews.id - Urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangannya penting diketahui masyarakat. Apalagi, pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS.
Menjadi PNS merupakan kebanggaan tersendiri karena telah melalui serangkaian yang cukup rumit dan bersaing dengan banyak orang. Pangkat mencerminkan tingkat hierarki dan tanggung jawab, sementara golongan PNS menentukan tingkat gaji dan tunjangan yang diterima.
Seorang PNS akan mendapatkan gaji tetap bulanan, jenjang karier yang jelas, tunjangan, dan mendapatkan uang pensiun. Maka, tak heran alasan tersebut yang membuat banyak orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan informasi dari laman BPK RI, urutan pangkat golongan PNS serta gaji dan tunjangan diatur dalam PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Golongan I biasanya berperan sebagai pelaksana pembantu dalam suatu organisasi pemerintah dan bertanggung jawab memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS yang berada dalam golongan II atau yang memiliki tingkat pangkat yang lebih tinggi. Urutan pangkat golongan 1, terdiri atas :
Ia disebut dengan juru muda
Ib disebut dengan juru muda tingkat 1
Ic disebut dengan juru
Id disebut dengan juru tingkat 1
Tingkat pendidikan PNS golongan II biasanya mencangkup lulusan SMA atau sederajat dan juga tingkat pendidikan D3, terutama jika pekerjaan mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih tinggi.
Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat lebih teknis dan berorientasi pada praktik. Urutan pangkat golongan II, yaitu :
IIa disebut dengan pengatur muda
IIb disebut dengan pengatur muda tingkat 1
IIc disebut dengan pengatur
IId disebut dengan pengatur tingkat 1