Meski begitu, dia tidak mengungkapkan alasan utama manajemen Boeing enggan ikut berpartisipasi dalam PKPU emiten dengan kode saham GIAA ini.
"Jika Boeing tidak partisipasi di PKPU namun punya nilai besar tidak ajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, maka ini akan dikurangi. Jika Boeing tak mengajukan tagihannya jadi angka 825 juta dolar AS akan berkurang proporsional terhadap tagihan Boeing," tuturnya.
Adapun utang Garuda Indonesia yang ditetapkan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebesar Rp142 triliun. Jumlah ini terdiri atas Daftar Piutang Tetap (DPT) lessor, DPT preferen, dan DPT nonlessor.
Jumlah utang BUMN penerbangan tersebut tercatat naik dari laporan sebelumnya, di mana hingga kuartal III 2021 utang perusahaan mencapai Rp139 triliun.