Dia meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil koordinasi tim dengan BKN mengenai hukuman terhadap dua terduga pelaku ASN yang saat ini masih aktif.
“Proses evaluasi ini sedang dilakukan, termasuk opsi kalau memang harus pemecatan. Terbuka untuk itu. Kalau opsinya sampai pemecatan, pertimbangan-pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah sebabnya perlu kami dengarkan masukan dari lembaga terkait,” ucap Riza.
Terkait pemberian beasiswa kepada salah satu ASN terduga pelaku, akan ditinjau ulang. Untuk itu, akan dilakukan koordinasi dengan K/L lain sebagai pemberi beasiswa guna memastikan adanya evaluasi tuntas.
Riza mengatakan, tim independen saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi dan akan segera dilakukan pertemuan secara fisik untuk membahasnya, sehingga dapat mengungkap kasus ini dalam waktu satu bulan. Tim juga akan memberikan catatan terkait fakta dan rekomendasi penyelesaiannya.
“Tim juga dalam waktu lebih kurang tiga bulan menyiapkan SOP dalam kaitan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM,” tuturnya.