Usut Kasus Pemerkosaan Tenaga Honorer, Kemenkop UKM Konsultasi ke BKN soal Sanksi Pelaku

Michelle Natalia
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM), Arif Rahman Hakim. (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan sikap untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua tenaga honorer di Kemenkop UKM pada 2019 lalu. Adapun tim independen Kemenkop UKM melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Secepatnya akan kami sampaikan hasil koordinasi dengan BKN,” ujar Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/10/2022).

Arif menjelaskan, Kemenkop UKM sebelumnya telah memberikan hukuman disipilin berat, dari grade 7 ke grade 3 kepada dua terduga pelaku ASN, tapi belum ke tingkat sanksi pemberhentian. Untuk itu, terkait sanksi kepegawaian maka melalui tim dilakukan konsultasi dengan BKN. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, yang merupakan tenaga honorer telah dipecat sebelumnya. 

Tim independen yang dibentuk oleh Menkop UKM melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 107 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Anggotanya adalah Riza Damanik dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.  

Menkop UKM Teten Masduki telah menyampaikan, tugas tim independen di antaranya, pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan. Kedua, memastikan pemenuhan hak-hak korban. Ketiga, menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Staf Khusus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan sekaligus anggota Tim Independen Riza Damanik mengatakan, terkait kasus pidana, merupakan wilayah penegak hukum.

“Bapak Menteri berkomunikasi dengan tim dan menyampaikan arahan kepada tim agar kasus ini diungkap setuntas-tuntasnya, tidak ada yang perlu ditutupi. Sekiranya ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyelesainnya harus diungkap dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku,” ucap Riza.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
20 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
24 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
25 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal