Utang 1,1 Ton Emas, Antam Gugat Crazy Rich Surabaya

Suparjo Ramalan
PT Antam gugat crazy rich Surabaya Budi Said. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melalui kuasa hukumnya resmi menggugat crazy ridh Surabaya bernama Budi Said. Tak cuma itu, ada empat terdakwa lainnya yang digugat dalam kasus jual-beli logam mulia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023. 

Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong mengatakan, keempat orang terdakwa yang dimaksud adalah Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang atau barang dari Eksi kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto. Menurut Andi, sebagaimana dalam Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby. 

Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbuatan Eksi memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said dan telah menjadi kasus tipikor yang saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Harga Emas Antam 29 Desember 2025 Turun, Termurah Dijual Rp1.348.000

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam 27 Desember 2025 Cetak Rekor Lagi! Dijual Rp2,6 Juta per Gram

Nasional
4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp13.000, Tembus Rp2,58 Juta per Gram

Nasional
5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp14.000, Termurah Dijual Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal