Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun Masuk Tahap Verifikasi Melalui PKPU Hari Ini

Suparjo Ramalan
Kantor Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyelesaian utang PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp198 triliun kepada debitur memasuki tahap verifikasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (19/1/2022). 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra tidak detail memberikan keterangan ihwal persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang tersebut. 

Menurut dia, informasi mengenai verifikasi utang BUMN penerbangan itu, lebih tepat disampaikan oleh Pengurus PKPU Garuda Indonesia

"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/1/2022). 

Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mengatakan proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

25 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

27 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

4 bulan lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal