JAKARTA, iNews.id - Penyelesaian utang PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp198 triliun kepada debitur memasuki tahap verifikasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (19/1/2022).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra tidak detail memberikan keterangan ihwal persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang tersebut.
Menurut dia, informasi mengenai verifikasi utang BUMN penerbangan itu, lebih tepat disampaikan oleh Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/1/2022).
Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mengatakan proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.