Utang Garuda Indonesia Rp198 Triliun Masuk Tahap Verifikasi Melalui PKPU Hari Ini

Suparjo Ramalan
Kantor Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penyelesaian utang PT Garuda Indonesia Tbk sebesar Rp198 triliun kepada debitur memasuki tahap verifikasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (19/1/2022). 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra tidak detail memberikan keterangan ihwal persiapan manajemen atas pelaksanaan verifikasi utang tersebut. 

Menurut dia, informasi mengenai verifikasi utang BUMN penerbangan itu, lebih tepat disampaikan oleh Pengurus PKPU Garuda Indonesia

"Masih berproses, ini areanya (wewenang) pengurus, jadi yang paling pas jawab adalah mereka," ujar Irfan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (19/1/2022). 

Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mengatakan proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Garuda Indonesia bakal Dapat Suntikan Modal dari Danantara Rp23,9 Triliun 

Nasional
9 hari lalu

KPK Gelar Audiensi dengan Garuda Indonesia, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan Pesawat Baru

Nasional
19 hari lalu

Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp6,65 Triliun dari Danantara, untuk Apa Saja?

Nasional
19 hari lalu

Penjelasan Garuda Indonesia soal Rencana Merger dengan Pelita Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal