UU IKN Direvisi Tahun Depan, Porsi Pendanaan dari APBN Tetap Minimal

Iqbal Dwi Purnama
IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan. Hal itu, terutama terkait porsi pendanaan dari APBN dan investor.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan salah satu evaluasi yang dipakai dalam revisi UU IKN terkait masalah porsi pendanaan IKN yang awalnya tertulis 20 persen dari APBN dan sisanya Investasi.

Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan pada prinsipnya pembangunan IKN masih mayoritas menggunakan dana dari investor, sehingga tidak banyak menggangu ruang fiskal pemerintah.

"Filosofinya tetap minimal APBN dan maksimal investasi," ujar Jaka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan evaluasi dan implementasi, lanjutnya, revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN (OIKN) untuk mempercepat target-target pembanganan yang disusun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pembangunan Tahap II IKN Dimulai Agustus 2025, Ada Kantor Legislatif dan Yudikatif

Nasional
6 bulan lalu

Kenapa Jokowi Membangun IKN? Ini Tujuan Strategis Pindah Ibu Kota ke Kalimantan

Bisnis
9 bulan lalu

Efisiensi Anggaran Nggak Ngaruh, Basuki Klaim Pembangunan IKN Terus Gaspol

Bisnis
10 bulan lalu

Prabowo Setuju Anggaran Rp48 Triliun untuk Bangun IKN 5 Tahun ke Depan

Bisnis
1 tahun lalu

Basuki Target Jaringan Jalan Tol IKN Rampung Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal