JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan. Hal itu, terutama terkait porsi pendanaan dari APBN dan investor.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan salah satu evaluasi yang dipakai dalam revisi UU IKN terkait masalah porsi pendanaan IKN yang awalnya tertulis 20 persen dari APBN dan sisanya Investasi.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos, mengatakan pada prinsipnya pembangunan IKN masih mayoritas menggunakan dana dari investor, sehingga tidak banyak menggangu ruang fiskal pemerintah.
"Filosofinya tetap minimal APBN dan maksimal investasi," ujar Jaka, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan evaluasi dan implementasi, lanjutnya, revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN (OIKN) untuk mempercepat target-target pembanganan yang disusun.