"Materi-materi yang semula hanya diamanatlan ke Peraturan Pemerintah justru perlu dipertegas dalam UU, misalnya kewenangan-kewenangan khusus yang diemban baik sebagai Kementerian Lembaga ataupun Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara," ungkap Jaka.
Menurut dia, revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum.
"Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," ujar Jaka.
Seperti diketahui, pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri.