Verifikasi Utang Rp198 Triliun Garuda Indonesia dalam PKPU Dijadwalkan 19 Januari 2022

Suparjo Ramalan
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Proses verifikasi atas tagihan utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada PT Garuda Indonesia Tbk dijadwalkan pada 19 Januari 2022 mendatang. 

Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia,  Martin Patrick Nagel, pelaksanaan verifikasi dilakukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin. Hingga saat ini, tercatat ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun. 

Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU emiten dengan kode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan. 

Pra-verifikasi berlangsung hingga 18 Januari 2022 mendatang, sebelum Tim PKPU Garuda memasuki proses verifikasi di PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari tahun ini. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Momen Purbaya Kaget KSAD Ngutang untuk Bangun Jembatan di Aceh: Saya Baru Tahu

Nasional
4 hari lalu

KSAD Maruli Ngaku Ngutang untuk Bangun Jembatan Aceh, Purbaya Respons Begini

Nasional
7 hari lalu

Dirut Garuda Buka Suara soal Viral Kabar Awak Kabin Patah Tulang usai Pesawat Turbulensi

Makro
10 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal