Viral Kelebihan Bayar Pajak Malah Kena Audit, DJP Beri Penjelasan

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pembayaran SPT pajak (ist)

 1. Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP). 

2. Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP).

 3. PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN). 

Terdapat juga mekanisme percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-5/PJ/2023 untuk wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Meskipun begitu, dengan adanya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini, terdapat kemungkinan pemotongan pajak di Januari - November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada tahun (Januari - Desember). Sebab, adanya pemberian THR/bonus pada bulan tertentu, sehingga terjadi lebih bayar bagi karyawan. 

Apabila hal tersebut terjadi maka pemberi kerja harus mengembalikan kelebihan potongan pajak kepada karyawan pada bulan Desember, ditambah gaji utuh bulan Desember. Hal ini sudah diatur di Pasal 21 PMK Nomor 168 Tahun 2023. 

“Karena kelebihan pemotongan sudah dikembalikan oleh pemberi kerja, maka SPT Tahunan Karyawan tidak akan lebih bayar (LB) tetapi nihil. Jadi, tidak akan ada pemeriksaan karena SPT Tahunan Lebih Bayar ke karyawan,” ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Nasional
18 jam lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Seleb
20 jam lalu

Sarwendah Kena Mental hingga Konsul ke Psikolog, gegara Ruben Onsu?

Seleb
21 jam lalu

Siap-Siap Kondangan Online! Tanggal Pernikahan Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal