"Tapi perlu diketahui juga, harga tiap tempat berbeda-beda. Rp63.000 itu patokannya, bisa juga pedagang yang jual per kilonya itu di rentang Rp65.000-Rp70.000 per kg," sambungnya.
Kemudian, Asnawi mengatakan, kenaikan ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, adanya pembatasan kuota masuk sapi ke provinsi lain. Kedua, adanya pengetatan arus lalu lintas kendaraan yang membawa sapi dari daerah luar provinsi.
"Tahun lalu kan ada PMK, makanya sekarang jadi berkurang kuotanya. Karena sapi-sapi yang masuk ke provinsi lain itu di seleksi. Terus juga arus lalinnya ketat. Sapi-sapi yang masuk ke daerah lain harus dilengkapi dokumen yang menandakan bahwa sapi tersebut sudah tervaksin 3 kali. Lalu ada uji lab atas darah sapi juga. Tujuannya mencegah dari penyebaran PMK. Faktor kesehatan itu menjadi sebab kenaikan," tuturnya.