JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, restukturisasi utang Garuda Indonesia sebesar 9,8 miliar dolar AS atau Rp139 triliun berbeda dengan BUMN lain. Itu karena restrukturisasi utang perusahaan penerbangan pelat merah ini lebih kompleks.
Adapun restrukturisasi utang PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, atau KS, hingga PT Waskita Karya (Persero), menurutnya, restrukturisasi utang ketiga perusahaan BUMN ini cukup mudah. Pasalnya, kreditor ketiga BUMN tersebut merupakan kreditor lokal.
"Ini beda sekali dibandingkan dengan restrukturisasi PTPN yang relatif bisa kita kerjakan secara nasional dan kreditornya semua ada di lokal, sehingga terkontrol di dalam negeri," kata Kartika, dikutip Rabu (10/11/2021).
Sementara kreditor Garuda Indonesia 70 persen merupakan kreditor asing. Karena itu, dalam proses restrukturisasi utang Garuda, tidak digunakan sistem out of court atau negosiasi satu per satu.
Di lain sisi, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Garuda berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati segera mencairkan dana Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) untuk Garuda Indonesia senilai Rp7,5 triliun.