Wamenaker Pastikan Pekerja yang Masuk saat Libur Nataru Dapat Uang Lembur

Iqbal Dwi Purnama
Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wamenhub Suntana saat melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan hak pekerja/buruh saat kerja di hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini disampaikannya saat melakukan sidak di Bandara Soekarno-Hatta bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Rabu (25/12/2024).

Pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja selama periode libur nasional, terutama bagi mereka yang tetap bekerja agar pelayanan publik tetap berjalan lancar. Hak pekerja itu berupa upah lembur maupun hak libur.

"Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan," ujar Noel dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Dia menambahkan, sidak ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memastikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Nasional
5 hari lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Bisnis
7 hari lalu

Arus Balik Libur Nataru, 54.448 Penumpang Kereta Api Tiba di Berbagai Stasiun di Daop 1 Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Operasi Lilin Sukses, Kakorlantas Ungkap Angka Kecelakaan dan Korban Tewas Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal