Wamendag: Bursa Kripto Tidak Lama Lagi Diluncurkan

Ferdi Rantung
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga. (Foto: Kemendag)

Dia menilai, kripto sejauh ini makin beragam. Namun di Indonesia kripto masih dianggap sebagai komoditi dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. Indonesia hanya mengenai rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran.

Wamendag bersama tim dan Bappepti telah menginisiasi pendirian bursa kripto sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Dia menilai, ada dua opsi pendirian bursa. Pertama, mendirikan bursa khusus kripto atau kedua, memanfaatkan bursa komoditi yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX. 

“Masing-masing ada keunggulan dan kelebihannya. Yang jelas menurut perundang-undangan keduanya dimungkinkan. Pilihannya kembali kepada pelaku usaha apakah mau pilih yang pertama atau kedua.” ujar Wamendag.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

23 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

2 bulan lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

2 bulan lalu

Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal