Wamenkeu Bocorkan Waktu Penerapan Pajak Karbon di RI, Ini Katanya

Michelle Natalia
Ilustrasi pajak karbon di Indonesia. Ini bocorannya dari Wamenkeu soal waktu penerapannya (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan pada dasarnya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon. Setiap usaha akhirnya memiliki pilihan.

Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” tutur Suahasil dalam Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diselenggarakan oleh CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

Opsi yang dimaksud, yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah. Suahasil mengatakan, pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution (NDC) dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20 persen dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.

Oleh karena itu, ia pun mengatakan pajak karbon bisa diterapkan di Indonesia sesuai dengan road map pemerintah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
22 jam lalu

Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Terbitkan Perpres Genjot Perdagangan Karbon, Menhut: Masa Depan Ekonomi Hijau

Nasional
1 hari lalu

Arahan Purbaya, Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal