Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026. Kerugian itu ditaksir mencapai Rp10 triliun.
"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengatakan, penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dia belum menjelaskan secara terperinci konstruksi perkara maupun perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"BPKP (yang menghitung)," tutur Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.