Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, lLapor SPT merupakan kewajiban, khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik. Foto: Sekreatriat Wapres

Dia pun mengajak seluruh WP agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” ucap Wapres. 

Sementara itu, Wapres menuturkan pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. 

“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Makro
19 jam lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
3 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Nasional
7 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Megapolitan
14 hari lalu

Wapres Gibran Jenguk Siswa-Guru SD di Jakut Korban Tertabrak Mobil MBG 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal