Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, lLapor SPT merupakan kewajiban, khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik. Foto: Sekreatriat Wapres

Dia pun mengajak seluruh WP agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” ucap Wapres. 

Sementara itu, Wapres menuturkan pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. 

“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Nasional
18 hari lalu

Survei IPO: Publik yang Puas dengan Peran Wapres Gibran Cuma 29 Persen

Nasional
23 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Gibran, Bahas Keluhan Kepala Daerah terkait Pemangkasan TKD

Nasional
27 hari lalu

Gibran Tolak Mundur dari Wapres, Gugatan Perdata Rp125 Triliun Berlanjut

Nasional
1 bulan lalu

Gibran Pimpin Pemakaman Karlinah Istri Wapres ke-4 Umar Wirahadikusumah di TMP Kalibata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal