JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, semua wajib pajak (WP), khususnya aparatur negara dan pejabat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dia pun telah melaporkan SPT Pajak. Menurutnya, warga negara WP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun, termasuk dirinya.
"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” ujarnya.
Dia menuturkan, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.
“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” tuturnya.