Edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang. Wakif (pemberi wakaf) perlu diberikan pemahaman mengenai pengembangan wakafnya melalui berbagai instrumen investasi Syariah.
“Yang hasilnya akan digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya,” katanya.
Pemberi wakaf (wakif) juga perlu diberikan pemahaman, jika mereka dapat mewakafkan uang untuk suatu tujuan tertentu. Misalnya membangun rumah sakit atau melakukan suatu usaha. “Dalam hal ini, peran nazhir adalah sebagai penerima atau pengumpul dan penyalur wakaf kepada penerima wakaf sesuai keinginan wakif,” ucapnya.
Dari contoh tersebut, dapat terlihat jika nazhir harus memiliki kompetensi khusus dalam mengelola wakaf. Oleh karena itu, dia berharap dalam rapat koordinasi nasional ini, perlu disusun rencana strategis untuk membina para nazhir agar dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.