Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Atikah Umiyani
Pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kg. Nantinya, LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer resmi yang terdaftar di Pertamina. (Foto: Ist)

Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. 

Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Harga BBM Pertamina 21 Maret 2026 saat Lebaran, Ada yang Naik?

Nasional
1 hari lalu

Pertamina Temukan Harta Karun Migas di Sumsel, Berpotensi Hasilkan 505 Barel Minyak per Hari

Nasional
1 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 20 Maret 2026 jelang Lebaran, Lengkap Pertalite-Pertamax

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Sebelum Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal