Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Atikah Umiyani
Pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kg. Nantinya, LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer resmi yang terdaftar di Pertamina. (Foto: Ist)

Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

Nantinya, pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak atau tepat sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. 

Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 18 Agustus 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 16 Agustus 2026, Ada yang Naik?

3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 15 Agustus 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

5 hari lalu

Harga BBM Pertamina 13 Agustus 2026 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal