Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Atikah Umiyani
Pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kg. Nantinya, LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer resmi yang terdaftar di Pertamina. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kilogram (kg). Nantinya, LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 233.000 sub penyalur atau pangkalan resmi. Dia mengungkapkan, untuk menyukseskan rencana ini, pihaknya terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22.000 sub penyalur atau pangkalan di tahun 2022," ujar Irto ketika dihubungi iNews.id, Sabtu (14/1/2023). 

Irto menambahkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di lima kecamatan sejak Oktober 2022. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat akan langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 18 Agustus 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 16 Agustus 2026, Ada yang Naik?

3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 15 Agustus 2026 di SPBU Seluruh Indonesia

5 hari lalu

Harga BBM Pertamina 13 Agustus 2026 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal