Waskita Beton (WSBP) PHK 755 Karyawan Selama Semester I 2023, Kini Tersisa 69 Orang

Dinar Fitra Maghiszha
Gedung PT Waskita Beton Precast Tbk. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 755 karyawan selama triwulan I 2023. Saat ini, jumlah karyawan WSBP hanya tersisa 69 orang.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan kebijakan PHK tersebut telah membuat jumlah karyawan Waskita Beton menyusut dari total 824 karyawan resmi pada akhir 2022, menjadi tersisa 69 karyawan hingga 30 Juni 2023.

Setidaknya terdapat penurunan sekitar 91,62 persen jumlah karyawan resmi perusahaan. Angka yang diperoleh dari laporan keuangan WSBP ini juga mencatat adanya penurunan jumlah tenaga kerja outsourcing dan PKWT dari semula 80 karyawan, menjadi 71 orang.

Di sisi lain, jumlah karyawan yang diperbantukan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), induk usaha Waskita Beton, makin bertambah menjadi 807 orang, dari total 66 perusahaan sejak akhir tahun lalu.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Asep Mudzakir mengatakan kebijakan ini merupakan program rasionalisasi agar operasional perseroan menjadi lebih efektif.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
8 hari lalu

Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara

Mobil
9 hari lalu

Permintaan Mobil Listrik di Dunia Melambat, Produsen Lakukan PHK 

Buletin
11 hari lalu

Ratusan Karyawan PT Toba PKL Demo di Depan DPRD Tapanuli Utara, Ini Tuntutannya

Nasional
15 hari lalu

Pengangguran: Di Rapat Kabinet Angka Turun, di Lapangan Banyak Pekerja Dirumahkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal