JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi memperoleh persetujuan penjaminan atas fasilitas pinjaman sindikasi senilai Rp8,07 triliun dari pemerintah. Perseroan telah melakukan penandatanganan perjanjian penjaminan pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi.
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mengungkapkan, penandatanganan tersebut merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA). Fasilitas tersebut dijamin oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020.
Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan berlaku efektif.
"Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap Waskita Karya," ujar Destiawan, Rabu (3/11/2021).