Waskita Karya Resmi Peroleh Pinjaman Sindikasi Rp8,07 Triliun dari Himbara

Suparjo Ramalan
Waskita Karya Resmi Peroleh Pinjaman Sindikasi Rp8,07 Triliun dari Himbara (Foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi memperoleh persetujuan penjaminan atas fasilitas pinjaman sindikasi senilai Rp8,07 triliun dari pemerintah. Perseroan telah melakukan penandatanganan perjanjian penjaminan pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi.

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono mengungkapkan, penandatanganan tersebut merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA). Fasilitas tersebut dijamin oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020.

Dengan adanya penjaminan pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan berlaku efektif. 

"Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap Waskita Karya," ujar Destiawan, Rabu (3/11/2021).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
6 hari lalu

Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

Nasional
11 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal