WNI dari India Tetap Diizinkan Masuk Indonesia, Ini Ketentuannya

Binti Mufarida
Pemerintah mengizinkan WNI yang pernah tinggal atau baru mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir masuk ke Indonesia, namun dengan syarat tertentu.  (Foto: Antara).

“Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021,” kata Airlangga. Menko Perekonomian ini memastikan kebijakan ini bersifat sementara.

India dilanda gelombang ketiga Covid-19 dalam sepekan terakhir. Penambahan kasus infeksi harian mencapai rekor tertinggi pada Kamis (22/4/2021), bukan hanya di negara itu, tapi di dunia, yakni 314.835 penderita baru. Angka tersebut melampaui rekor tertinggi di dunia sebelumnya yang pecah di Amerika Serikat pada Januari 2021 yakni 297.430 orang. 

Sejumlah negara telah memberlakukan larangan masuk bagi warga India atau wna yang pernah tinggal/singgah di negara itu. Selain Indonesia, negara-negara yang menerapkan kebijakan larangan antara lain Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Hong Kong.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Rupiah Melemah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Airlangga: Itu Tugas BI Menjaga

Nasional
7 jam lalu

Selain Australia, Filipina dan India Minati Pupuk Urea asal Indonesia

Nasional
14 jam lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Internasional
3 hari lalu

Bus Padat Penumpang Masuk Jurang, 21 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal