Wow, Upah TKI di Taiwan Naik Jadi Rp9,9 Juta Mulai Hari Ini

Suparjo Ramalan
Ilustrasi TKI. (Foto: ANTARA) 

"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit TKI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono. 

Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru. 

Meski demikian, bagi TKI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan. 

"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan TKI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah TKI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan,"kata dia. 

“Selain itu kami juga berharap Otoritas Taiwan dapat terus mengambil langkah-langkah strategis dan nyata untuk memastikan TKI yang sudah bekerja di Taiwan juga menikmati kebijakan kenaikan gaji ini," tutur Suhartono.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
20 jam lalu

Taiwan Makin Ramah Muslim, Jadi Pilihan Menarik untuk Liburan Akhir Tahun!

15 hari lalu

Presiden Taiwan Dievakuasi Pakai Kendaraan Lapis Baja, Siap-Siap Hadapi Serangan China

29 hari lalu

Viral Kisah Deni Setiawan, Pekerja Migran di Taiwan yang Ubah Rasa Rindu Jadi Konten Komedi

1 bulan lalu

Taiwan Buka Peluang bagi Inovator RI, Tawarkan Rp490 Juta untuk Solusi Kesehatan Berbasis AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal