YLKI: Pelonggaran Larangan Ekspor Batu Bara Berpotensi Melanggar UUD 1945

Athika Rahma
Ketua YLKI, Tulus Abadi. (Foto: dok iNews)

"Entah karena 'jiper' setelah digertak Jepang, Korea, China, India atau 'jiper' setelah digertak pengusaha batubara yang memang bagian tak terpisahkan dari oligarki di parpol, legislatif dan eksekutif," ujar Tulus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/1/2022).

Dia menilai, kebijakan pelonggaran ekspor batu bara tidak memberikan rasa aman bagi konsumen karena sifatnya instan. "Hanya karena pasokan ke pembangkit PLN sudah dianggap aman untuk 15-25 hari ke depan, tak memikirkan keamanan pasokan energi untuk generasi mendatang," ujar Tulus.

Menurut Tulus, pemerintah berpotensi melanggar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait penggunaan energi untuk kepentingan nasional.

"Prioritas energi ini harusnya untuk kepentingan nasional, kepentingan dalam negeri, bukan untuk kepentingan asing," tuturs Tulus.

Adapun, pemerintah kembali mengizinkan kegiatan ekspor batu bara secara bertahap. Hal ini akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022). Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan Hari Operasi (HOP) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026: Ini Orang Kaya Semua

Nasional
12 hari lalu

PLTU Cirebon-1 Batal Pensiun Dini, Diganti Pembangkit Lain

Nasional
14 hari lalu

Hashim Djojohadikusumo Pastikan Energi Listrik Indonesia Tetap Gunakan Batu Bara dan Gas Alam

Nasional
2 bulan lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal