YLKI: Pelonggaran Larangan Ekspor Batu Bara Berpotensi Melanggar UUD 1945

Athika Rahma
Ketua YLKI, Tulus Abadi. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pelonggaran larangan ekspor batu bara berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara secara bertahap mulai rabu (12/1/2022). Padahal sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara selama Januari 2022. 

Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, larangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah per 1 Januari hanya berlangsung sekejap mata dan tidak dituntaskan hingga akhir Januari.

Padahal keputusan itu dibuat untuk mengamankan stok dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk sejumlah pembangkit listrik.

Untung menilai, perubahan kebijakan yang baru berlangsung selama 11 hari tersebut, menunjukkan ada tekanan dari pihak-pihak tertentu, sehingga pemerintah mulai melonggarkan larangan ekspor batu bara.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bahlil Larang Ekspor SDA Transit, Minta Langsung Dikirim ke Negara Tujuan

25 hari lalu

Harta Low Tuck Kwong Turun Rp103 Triliun, Masih Jadi Orang Terkaya Indonesia

27 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif

1 bulan lalu

ESDM Kaji Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol-Biodiesel, Siapkan Insentif Pajak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal