Terdapat beberapa alasan Perusahaan melakukan voluntary delisting seperti efisiensi operasional, melakukan merger, bangkrut, ataupun perusahaan ingin berubah kembali menjadi perusahaan tertutup. Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah.
Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.
2. Forced Delisting
Forced delisting atau delisting paksa merupakan sanksi berupa penghapusan saham secara paksa oleh BEI karena perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan.
Merujuk pada Peraturan Bursa Efek Indonesia, jika perusahaan tercatat mengalami suspend baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau di seluruh Pasar selama 24 bulan terakhir maka perusahaan tersebut dapat dibatalkan pencatatannya oleh Bursa.
Selain itu, keterlambatan laporan keuangan, kondisi keuangan tidak sehat juga bisa menjadi salah satu alasan perusahaan melakukan forced delisting.
BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi.
Pada rentang waktu tersebut, investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa. Setelah delisting, saham tidak dapat diperdagangkan secara bebas di bursa efek, sehingga likuiditasnya menurun drastis.