Yuk Kenali 2 Jenis Perbedaan Delisting Saham ala MotionTrade

Tim iNews.id
Kenali dua jenis perbedaan delisting saham ala MotionTrade.

Terdapat beberapa alasan Perusahaan melakukan voluntary delisting seperti efisiensi operasional, melakukan merger, bangkrut, ataupun perusahaan ingin berubah kembali menjadi perusahaan tertutup. Selain itu, delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah. 

Dalam delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

2. Forced Delisting

Forced delisting atau delisting paksa merupakan sanksi berupa penghapusan saham secara paksa oleh BEI karena perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan. 

Merujuk pada Peraturan Bursa Efek Indonesia, jika perusahaan tercatat mengalami suspend baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau di seluruh Pasar selama 24 bulan terakhir maka perusahaan tersebut dapat dibatalkan pencatatannya oleh Bursa. 

Selain itu, keterlambatan laporan keuangan, kondisi keuangan tidak sehat juga bisa menjadi salah satu alasan perusahaan melakukan forced delisting.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.409, VOKS-KBLV Pimpin Top Gainers

4 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup di Zona Merah, 354 Saham Melemah

4 hari lalu

Purbaya Bocorkan Rencana China Perpanjang Jalur Whoosh hingga Jatim

4 hari lalu

Pemerintah Ambil Alih 60% Saham Whoosh, Purbaya Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal