Yuk Kenali 2 Jenis Perbedaan Delisting Saham ala MotionTrade

Tim iNews.id
Kenali dua jenis perbedaan delisting saham ala MotionTrade.

JAKARTA, iNews.id - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT MNC Kapital Indonesia Tbk. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk pasar modal yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Pasar saham bergerak sangat dinamis. Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham adalah saham tersebut tidak lagi tercatat di daftar perdagangan atau dikenal dengan istilah delisting

Delisting saham memiliki konsekuensi signifikan, baik bagi perusahaan maupun investor. Oleh karena itu, memahami proses dan dampaknya sangat penting bagi investor untuk mengelola risiko investasi.

Terdapat 2 jenis delisting saham. Dua jenis ini dibedakan berdasarkan siapa yang mengajukan keputusan delisting tersebut. MotionTrade telah merangkum dua jenis delisting saham, yaitu:

1. Voluntary Delisting

Voluntary delisting atau delisting sukarela merupakan keputusan perusahaan dalam menghapus sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela karena alasan tertentu. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, 329 Saham Menguat

Keuangan
22 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Meroket ke Level 8.122, Nilai Transaksi Sentuh Rp28,8 Triliun

Nasional
22 jam lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Nasional
1 hari lalu

Tok! Jeffrey Hendrik Resmi Jadi Pjs Dirut BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal