Yuk Miliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun, Begini Caranya

Aditya Pratama
Uang Peringatan dengan nominal Rp75.000. (Foto: Ist)

“BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, BI juga membolehkan masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya UPK 75 Tahun RI. Hanya menyertakan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa menukar 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BI bakal Kerja Sama dengan Apple, Perluas Penggunaan QRIS Tap

Nasional
1 hari lalu

BI Ungkap Turis Malaysia Paling Banyak Pakai QRIS, Lokasi Transaksi Favorit di Bandung

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
3 hari lalu

Uang Beredar di RI Tembus Rp9.771,3 Triliun per September 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal