CIKARANG, iNews.id - Ojek online (ojol) di Kabupaten Bekasi dilarang mengangkut penumpang. Alasannya, daerah tersebut masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, keputusan zona Covid-19 ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Barat," katanya di Cikarang, Jumat (26/6/2020).
Yana memastikan, kendaraan roda dua sampai saat ini dilarang membonceng orang di belakangnya. Kecuali, penumpang memiliki alamat sama dengan pengemudi yang dibuktikan lewat KTP.
"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.