Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Antara
Ojek online. (Foto: Ant)

CIKARANG, iNews.id - Ojek online (ojol) di Kabupaten Bekasi dilarang mengangkut penumpang. Alasannya, daerah tersebut masuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, keputusan zona Covid-19 ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) Jawa Barat," katanya di Cikarang, Jumat (26/6/2020).

Yana memastikan, kendaraan roda dua sampai saat ini dilarang membonceng orang di belakangnya. Kecuali, penumpang memiliki alamat sama dengan pengemudi yang dibuktikan lewat KTP.

"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Seleb
14 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
18 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
19 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Megapolitan
1 bulan lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal