Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Antara
Ojek online. (Foto: Ant)

Dia mengingatkan, siapa saja yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250.000. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," tuturnya.

Dia berharap kepada warga Bekasi untuk menaati aturan yang dibuat. Aturan tersebut diterapkan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Health
6 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
7 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
8 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal