Zona Kuning, Pemkab Bekasi Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Antara
Ojek online. (Foto: Ant)

Dia mengingatkan, siapa saja yang melanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250.000. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," tuturnya.

Dia berharap kepada warga Bekasi untuk menaati aturan yang dibuat. Aturan tersebut diterapkan agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Detik-Detik Kecelakaan Maut Tewaskan Pejabat Pemkab Bekasi di Tol Cipularang

Nasional
21 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
2 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal