Zulhas Jamin Tarif PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Produk Pangan Dalam Negeri

Binti Mufarida
Menko Pangan Zulhas jamin harga pangan tak terdampak PPN 12 persen. Hal itu disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/12/2024). (foto: Binti/iNews.id)

“Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” tutur dia.
 
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Inflasi Pangan April 2026 Turun, Ini Faktor Pendorongnya

Nasional
2 hari lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

Nasional
2 hari lalu

639.732 Orang Lamar Kopdes Merah Putih, 483.648 Lolos Tahap Awal

Nasional
15 hari lalu

Zulhas Jamin Pasokan Pangan Jemaah Haji Aman di Tengah Konflik Timur Tengah: Nggak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal