Zulhas Jamin Tarif PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Produk Pangan Dalam Negeri

Binti Mufarida
Menko Pangan Zulhas jamin harga pangan tak terdampak PPN 12 persen. Hal itu disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/12/2024). (foto: Binti/iNews.id)

“Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” tutur dia.
 
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Program MBG Bisa Bantu Stabilkan Harga Bahan Pangan, Waka BGN Ungkap Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Bapanas Ungkap Beras Deflasi di Akhir 2025, Harga Turun 3 Bulan Berturut-turut

Nasional
9 hari lalu

RI Umumkan Swasembada Beras dan Jagung pada Akhir 2025

Nasional
10 hari lalu

Menakar Peluang Indonesia Menuju Swasembada Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal