103 Perusahaan Pinjol Kantongi Izin Resmi OJK

Rina Anggraeni
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 103 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dilaporkan mengantongi izin resmi Otoritas jasa Keuangan (OJK) per 3 Januari 2022. 

OJK melaporkan, terdapat penambahan 2 penyelenggara pinjol berizin resmi, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atau pinjol, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis akun resmi OJK di Jakarta, Senin (10/1/2022)

Terkait dengan itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
5 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
5 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
5 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal