JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 103 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dilaporkan mengantongi izin resmi Otoritas jasa Keuangan (OJK) per 3 Januari 2022.
OJK melaporkan, terdapat penambahan 2 penyelenggara pinjol berizin resmi, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending atau pinjol, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis akun resmi OJK di Jakarta, Senin (10/1/2022)
Terkait dengan itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.