20 Perusahaan Tambang NTB Tunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah

Antara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Ia menyatakan, tunggakan tersebut menjdi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga Direktur Jenderal Mineral Batu Bara tetap bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan upaya penagihan.

"Karena setiap tahun ini selalu menjadi temuan BPK, akhirnya kita di daerah dimohon untuk menagih. Meski ini tidak secara langsung pajak tambang ini tidak ke daerah. Tetapi dari hasil PNBP ini nanti dikembalikan lagi ke daerah, 16 persen ke provinsi dan 64 persen ke daerah yang mengeluarkan IUP," ucapnya.

Husni menegaskan Pemerintah Provinsi NTB tetap melakukan upaya penagihan dengan bersurat kepada 20 perusahan tambang tersebut.

Namun, tidak semua perusahaan merespons, meskipun Direktur Jenderal Mineral Batu Bara telah menekankan bagi perusahaan yang masih menunggak pajak akan diblokir urusan administrasinya.

"Kita tetap berupaya melakukan penagihan dengan bersurat. Tapi, ya, itu tadi, ada yang responsnya cepat, ada yang lambat," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Fadli Zon Ungkap Biaya Rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Capai Rp30 Miliar

17 hari lalu

DPR Desak Penyebab Kebakaran Desa Adat Sade di Lombok Diusut Tuntas

26 hari lalu

Gempa Besar M7,7 Picu Peringatan Tsunami di NTT, NTB dan Sulsel

29 hari lalu

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong Lombok Barat, Tim SAR Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal