20 Perusahaan Tambang NTB Tunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah

Antara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

MATARAM, iNews.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 20 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) belum melunasi tunggakan pajak kepada negara.

"Rata-rata mereka yang menunggak ini berasal dari kegiatan tambang logam yang izinnya dulu masih diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni di Mataram, Senin (29/10/2018).

Ia menjelaskan, total tunggakan ke 20 perusahaan yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut mencapai puluhan miliar.

"Angka pastinya saya tidak ingat. Tapi yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar," ujarnya.

Ia menuturkan, kebanyakan dari perusahaan yang menunggak pajak tersebut telah mengantongi Izin IUP sejak tahun 2008. "Dari 20 perusahaan ini ada yang masih tahap eksplorasi, selain eksploitasi. Terbanyak di Pulau Sumbawa," kata Husni.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
7 hari lalu

Fadli Zon Ungkap Biaya Rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Capai Rp30 Miliar

17 hari lalu

DPR Desak Penyebab Kebakaran Desa Adat Sade di Lombok Diusut Tuntas

26 hari lalu

Gempa Besar M7,7 Picu Peringatan Tsunami di NTT, NTB dan Sulsel

29 hari lalu

KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong Lombok Barat, Tim SAR Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal