JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo akan menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) dan pensiun pokok bagi pensiunan ASN rata-rata lima persen pada tahun depan.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih dan terjaga kesejahteraannya," kata Presiden Joko Widodo dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta para pensiunan.
Presiden menambahkan, bahwa pemerintah akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga (K/L). Diharapkan, memberikan pelayanan publik bisa lebih baik, mudah, cepat dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata Presiden, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta 19 peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.