26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Keluarkan Surat Peringatan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK mengeluarkan surat peringatan kepada 26 fintech yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. (foto: dok iNews)

Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. 

“Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujar Agusman.

Mengenai pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. 

OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.

“Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ucap Agusman. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
7 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
27 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal