26 Fintech Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Keluarkan Surat Peringatan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK mengeluarkan surat peringatan kepada 26 fintech yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. (foto: dok iNews)

Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. 

“Selanjutnya kami memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, kami akan lakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujar Agusman.

Mengenai pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. 

OJK pun telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.

“Serta melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” ucap Agusman. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

MPStore Raih Penghargaan Digital Innovation for Sustainable Impact di iNews Digital Innovation Awards 2026

Nasional
18 hari lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
17 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
18 hari lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Nasional
18 hari lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal