4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Apa Saja Pecahannya?

Komaruddin Bagja
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI (Foto: Bank Indonesia)


Bagi masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025. Penukaran tidak dapat dilakukan di bank umum, melainkan hanya di kantor BI yang ditunjuk. Setelah tanggal tersebut, uang tidak dapat ditukarkan lagi dan kehilangan nilai nominalnya.


Penting bagi masyarakat untuk segera menukarkan 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI sebelum batas waktu 30 April 2025 berakhir. Dengan langkah ini, Bank Indonesia memastikan peredaran uang yang aman dan terpercaya, sekaligus menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini untuk menukarkan uang lama Anda di kantor BI terdekat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
5 hari lalu

BI Batasi Beli Dolar Maksimal 10.000 Dolar AS per Bulan, Ini Alasannya

6 hari lalu

BI Beberkan Jurus untuk Tarik Investor Asing ke Aset Rupiah 

7 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

7 hari lalu

Rupiah Rentan Melemah terhadap Dolar, Destry Beberkan Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal