JAKARTA, iNews.id - Komisi VI DPR telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tujuh perusahaan BUMN sebesar Rp23,65 triliun. DPR mengingatkan agar dana tersebut tidak digunakan untuk membayar utang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan pihaknya menyetujui PMN kepada BUMN-BUMN pada tahun anggaran 2020 dengan beberapa catatan. Pertama, merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan pembinaan kepada BUMN penerima PMN guna memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN," ujar Aria saat membacakan kesimpulan hasil rapat kerja Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, dia menyebutkan BUMN penerima PMN harus menerapkan prinsip tata kelola korporasi yang bersih dan baik atau good corporate governance (GCG). Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian PMN dengan total sebesar Rp23,65 triliun kepada tujuh perusahaan BUMN.
Ketujuh BUMN yang memperoleh dana PMN tersebut, adalah PT Hutama Karya sebesar Rp7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC sebesar Rp500 miliar, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp6 triliun.