JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) belum juga menerima data 1.330 pengaduan dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta terkait pelanggaran fintech pendanaan (peer to peer lending) atau pinjaman online.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, pihaknya telah meminta LBH Jakarta untuk memberikan data pengaduan dari nasabah agar bisa menindaklanjutinya. Pasalnya, tanpa data tersebut asosiasi tidak bisa menegur anggotanya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Kami ingin di-share infromasinya sehingga dari pihak penyelenggara bisa menuntasakan menyelesaikan apapun problemnya, kami berkomitmen dan bertanggung jawab terkait keluhan pelanggan. Sampai hari ini kami belum dapat data-datanya," ujarnya di Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Pihaknya juga telah bertemu dengan LBH Jakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator untuk hal ini. Namun, menurutnya, hingga saat ini OJK juga belum mendapatkan data pelanggaran dari LBH Jakarta.
"Penyelenggara (fintech) juga ingin didengarkan, berharap orientasinya untuk penyelesaian masalah. Tapi sampai saat ini dengan tidak dibukanya data LBH Jakarta kami anggap mereka tidak menunjukkan iktikad baik," ucapnya.