JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat menurunkan tingkat bunga pinjaman online (pinjol) harian hingga 50 persen untuk sementara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.
“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di OJK, melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50 persen,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko saat Media Gathering Virtual, Jumat (22/10/2021).
Dia menjelaskan, kode etik di industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Dengan kesepakatan ini, AFPI menurunkannya menjadi 0,4 persen.
“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8 persen. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum akan diturunkan menjadi 50 persen, yakni menjadi 0,4 persen,” ujarnya.
Dia menuturkan, kebijakan ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Perusahaan pinjol pun harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.